JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh. Dalam RUU ini, pemerintah menginginkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Berdasarkan data Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh yang Kontan peroleh, salah satu isi pasalnya menyebutkan bahwa BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. "Pemerintah menginginkan BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga yang akan mengelola zakat, ini tidak bisa, oleh karena itu DPR memberikan usulan lain,” ujar anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, Rabu (18/5). Menurut Zulkarnaen, alasan pemerintah menginginkan BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola zakat adalah karena berdasarkan syariat Islam pengelolaan zakat menjadi tanggung jawab negara. Selain itu, negara-negara Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Libya, dan beberapa negara lainnya menerapkan sistem pengelolaan zakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh sebuah lembaga negara.
Pemerintah ingin kuasai penuh wewenang pengelolaan zakat
JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh. Dalam RUU ini, pemerintah menginginkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Berdasarkan data Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh yang Kontan peroleh, salah satu isi pasalnya menyebutkan bahwa BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. "Pemerintah menginginkan BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga yang akan mengelola zakat, ini tidak bisa, oleh karena itu DPR memberikan usulan lain,” ujar anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, Rabu (18/5). Menurut Zulkarnaen, alasan pemerintah menginginkan BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola zakat adalah karena berdasarkan syariat Islam pengelolaan zakat menjadi tanggung jawab negara. Selain itu, negara-negara Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Libya, dan beberapa negara lainnya menerapkan sistem pengelolaan zakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh sebuah lembaga negara.