KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mengelola dan menampung investasi yang akan dikelola, termasuk menempatkan sejumlah dana atau aset negara. Hal ini pun tertuang dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa poin terkait lembaga ini adalah, lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Lembaga ini pun bisa melakukan investasi secara langsung atau tidak langsung dan melakkuan kerjasama dengan pihak lain.
Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mengelola dan menampung investasi yang akan dikelola, termasuk menempatkan sejumlah dana atau aset negara. Hal ini pun tertuang dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa poin terkait lembaga ini adalah, lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Lembaga ini pun bisa melakukan investasi secara langsung atau tidak langsung dan melakkuan kerjasama dengan pihak lain.