JAKARTA. Pemerintah telah memperbaiki draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan telah mengirimkan kembali ke DPR untuk dibahas. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang ini. Menu baru yang ada di rancangan beleid ini adalah pemerintah menyertakan industri asuransi sebagai industri keuangan non bank yang bisa memicu krisis. Karenanya, pemerintah akan memperlakukan asuransi seperti halnya industri perbankan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengungkapkan, pada prinsipnya JPSK mengatur semua aspek dalam industri keuangan. Pasalnya, "Prinsip manajemen risiko dalam industri keuangan adalah semua hal yang masuk dalam industri bisa menimbulkan dampak sistemik," ujarnya Minggu (20/5).
Pemerintah ingin menjamin asuransi
JAKARTA. Pemerintah telah memperbaiki draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan telah mengirimkan kembali ke DPR untuk dibahas. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang ini. Menu baru yang ada di rancangan beleid ini adalah pemerintah menyertakan industri asuransi sebagai industri keuangan non bank yang bisa memicu krisis. Karenanya, pemerintah akan memperlakukan asuransi seperti halnya industri perbankan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengungkapkan, pada prinsipnya JPSK mengatur semua aspek dalam industri keuangan. Pasalnya, "Prinsip manajemen risiko dalam industri keuangan adalah semua hal yang masuk dalam industri bisa menimbulkan dampak sistemik," ujarnya Minggu (20/5).