Pemerintah ingin menjamin asuransi



JAKARTA. Pemerintah telah memperbaiki draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan telah mengirimkan kembali ke DPR untuk dibahas. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang ini.

Menu baru yang ada di rancangan beleid ini adalah pemerintah menyertakan industri asuransi sebagai industri keuangan non bank yang bisa memicu krisis. Karenanya, pemerintah akan memperlakukan asuransi seperti halnya industri perbankan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengungkapkan, pada prinsipnya JPSK mengatur semua aspek dalam industri keuangan. Pasalnya, "Prinsip manajemen risiko dalam industri keuangan adalah semua hal yang masuk dalam industri bisa menimbulkan dampak sistemik," ujarnya Minggu (20/5).


Julian berpendapat, serupa dengan perbankan, industri asuransi adalah bisnis yang berbasis kepercayaan nasabah. Jika kepercayaan itu hilang, akan menimbulkan masalah besar bagi industri tersebut, seperti memicu krisis di industri keuangan.

Julian mengakui, pemerintah telah melibatkan industri asuransi dalam penyusunan draf RUU JPSK yang baru ini. Bahkan, Menteri Keuangan juga telah memberikan informasi secara langsung kepada asosiasi mengenai masuknya poin asuransi dalam pengaturan JPSK.

Dengan masuknya asuransi dalam pengaturan di RUU JPSK, pelaku industri berharap nasabah asuransi lebih tenang dengan berasuransi. Selain itu tak perlu ada kekhawatiran saat terjadi krisis.

Pertimbangkan prioritas

Meski pemerintah menganggap penting untuk memasukkan industri asuransi sebagai salah satu penyebab krisis yang sistemik, usulan ini belum tentu mendapat stempel dari DPR. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan, pemerintah boleh saja mengusulkan beberapa poin baru dalam RUU JPSK. “Hanya saja, kami akan kaji seberapa besar peranan sistem asuransi terhadap sistem keuangan secara nasional. Kami juga akan kaji dampak sistemiknya sejauh mana," ujarnya saat diminta tanggapan oleh KONTAN, (16/5).

Menurut Harry, sistem keuangan di Indonesia 80%-nya masih didominasi oleh perbankan. Artinya, kalau asuransi ingin dimasukkan, DPR perlu mengetahui seberapa besar porsi asuransi dalam sistem keuangan, dan seberapa besar efek dominonya dalam sistem keuangan.

Harry bilang, DPR akan mempertimbangkan terlebih dahulu alasan pemerintah memasukkan asuransi. Kalaupun asuransi dimasukkan ke dalam poin pengaturan JPSK, Harry meminta pemerintah memberikan rincian secara detail apa pertimbangan perlu diselamatkan saat krisis. "Kriterianya bisa dibuat berdasarkan persentasenya di sistem keuangan atau skala domino efeknya," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Mulia P.Nasution menjelaskan dalam RUU JPSK yang baru diajukan ini, pemerintah memperluas ruang lingkup sektornya. Semula, RUU JPSK hanya sebatas sektor perbankan dan pasar modal saja. “Kini, ruang lingkup RUU JPSK selain bank dan asuransi, juga mencakup stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik," ungkap Mulia pekan lalu. Pemerintah berharap RUU selesai di masa sidang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie