JAKARTA. Pemerintah ngotot melepaskan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pemerintah menilai hal tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) Bank Indonesia.Keinginan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Rabu (18/8). Agus optimis, pembentukan OJK bisa memenuhi target sebelum akhir 2010.OJK ini nantinya akan mengawasi seluruh sektor keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Nantinya, OJK harus berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) melalui forum stabilitas sistem keuangan.Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Agus mengatakan OJK akan dipimpin oleh dewan komisioner. Masa jabatan dewan komisioner adalah lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali periode jabatan. "Ada 7 komisioner yang bekerja secara kolektif," kata Agus.Sementara, untuk biaya operasional, OJK akan menggunakan dana dari biaya yang dipungut dari industri jasa keuangan. "Tapi, bila biaya tersebut masih kurang, pemerintah akan membiayainya melalui mekanisme APBN," terang Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ingin OJK tetap terpisah dari BI
JAKARTA. Pemerintah ngotot melepaskan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pemerintah menilai hal tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) Bank Indonesia.Keinginan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Rabu (18/8). Agus optimis, pembentukan OJK bisa memenuhi target sebelum akhir 2010.OJK ini nantinya akan mengawasi seluruh sektor keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Nantinya, OJK harus berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) melalui forum stabilitas sistem keuangan.Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Agus mengatakan OJK akan dipimpin oleh dewan komisioner. Masa jabatan dewan komisioner adalah lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali periode jabatan. "Ada 7 komisioner yang bekerja secara kolektif," kata Agus.Sementara, untuk biaya operasional, OJK akan menggunakan dana dari biaya yang dipungut dari industri jasa keuangan. "Tapi, bila biaya tersebut masih kurang, pemerintah akan membiayainya melalui mekanisme APBN," terang Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News