KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Pemerintah pun meminta DPR memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas tahun depan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, di tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. “Tetapi kedua RUU tersebut di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju. Namun ada kesepakatan, kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, ada pengertian secara lisan bahwa UU tentang perampasan aset tidak pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di 2022,” kata Mahfud dalam video press update, Selasa (14/12).
Pemerintah ingin RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Pemerintah pun meminta DPR memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas tahun depan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, di tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. “Tetapi kedua RUU tersebut di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju. Namun ada kesepakatan, kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, ada pengertian secara lisan bahwa UU tentang perampasan aset tidak pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di 2022,” kata Mahfud dalam video press update, Selasa (14/12).