KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok rasio perpajakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2019 yang disampaikan ke DPR sebesar 11,4%-11,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan tax ratio tersebut, pendapatan negara tahun depan diperkirakan mencapai 12,7%-13,5% dari PDB. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pendapatan negara tahun 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kata dia, akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan usaha. Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi dan daya saing ekspor. "Serta mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," kata Sri Mulyani, Jumat (18/5).
Pemerintah ingin tax ratio 2019 11,4%-11,9% dari PDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok rasio perpajakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2019 yang disampaikan ke DPR sebesar 11,4%-11,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan tax ratio tersebut, pendapatan negara tahun depan diperkirakan mencapai 12,7%-13,5% dari PDB. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pendapatan negara tahun 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kata dia, akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan usaha. Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi dan daya saing ekspor. "Serta mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," kata Sri Mulyani, Jumat (18/5).