Pemerintah intervensi, sistem outsourcing kisruh



JAKARTA. Kepala Divisi Lokakarya Umum (LKU) PPM Management, Djoko Rebowo, menilai sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing sudah baik untuk pelaku bisnis. Namun karena campur tangan pemerintah, sistem tersebut menimbulkan pro kontra. "Masih banyak campur tangan pemerintah dalam regulasi, sehingga sistem ini tidak jalan," ujar Djoko di kantor PPM, Senin (24/3/2014). Menurut Djoko pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa mencampuradukkan regulasi, karena pada saat perdagangan bebas 2015, sistem outsourcing tidak berlaku lagi. "Kalau masuk perdagangan bebas aturannya internasional, jadi dilonggarkan," papar Djoko Djoko menjelaskan, konsep utama outsourcing membuat lembaga atau kantor-kantor atau pelaku bisnis lebih fokus pada produk yang disampaikan. Dengan begitu tenaga kerjanya tidak lagi mengerjakan semua hal diluar kapasitasnya. "Jangan lagi dari A-Z dikerjakan sendiri. Mencoba fokus pekerjaan tersebut," ungkap Djoko. Djoko menambahkan, PPM urung rembuk supaya bisa lebih fokus untuk sistem outsourcing, sehingga ada rencana jangka panjang menengah (RPJM). "Outsourcing membuat lebih fokus produk dan jasa mereka. Jangan pekerjaan yang bukan utama mereka," jelas Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan