KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak akan melanjutkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang telah berakhir pada Desember 2024. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir, penanganan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme yang berada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah Isyaratkan Tak Perpanjang Satgas BLBI, Penagihan Dilanjutkan PUPN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak akan melanjutkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang telah berakhir pada Desember 2024. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir, penanganan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme yang berada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).