JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April lalu, pemerintah membuka peluang bagi penanaman modal asing di berbagai bidang usaha sektor Kehutanan, dan sektor Kelautan dan Perikanan. Dalam lampiran 2 Perpres itu disebutkan, sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100%; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Senin (5/5), bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dari habibat alam kecuali reptil (Ular, Biawak, Kura-Kura, Labi-Labi dan Buaya). Lalu, bidan pengusahaan hutan tanaman lainnya, yakni aren, kemiri, biji asam, bahan baku arang, dan kayu manis.
Pemerintah izinkan asing di penangkaran satwa liar
JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April lalu, pemerintah membuka peluang bagi penanaman modal asing di berbagai bidang usaha sektor Kehutanan, dan sektor Kelautan dan Perikanan. Dalam lampiran 2 Perpres itu disebutkan, sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100%; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Senin (5/5), bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dari habibat alam kecuali reptil (Ular, Biawak, Kura-Kura, Labi-Labi dan Buaya). Lalu, bidan pengusahaan hutan tanaman lainnya, yakni aren, kemiri, biji asam, bahan baku arang, dan kayu manis.