JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor untuk kuartal II (April-Juni) 2015. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang izin impor 100.000 ekor di kuartal I. Besaran jumlah impor sapi ini sesuai dengan harapan para importir sapi sebelumnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, ia telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan tersebut sebelum 1 April 2015. "Kami sudah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanayk 250.000 ekor," tutur Partogi saat ditemui di DPR, Senin (6/4). Partogi mengatakan, pemerintah membuka keran impor sebanyak itu untuk mengantisipasi kebutuhan daging pada masa puasa dan lebaran tahun ini yang jatuh pada bulan Juni dan Juli. Dengan memberikan izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor sejak 1 April 2015 hingga 31 Juni 2015 mendatang, maka Kemdag berharap para importir memiliki waktu tiga bulan untuk menggemukkan sapi impor tersebut.
Pemerintah izinkan impor 250.000 sapi bakalan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor untuk kuartal II (April-Juni) 2015. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang izin impor 100.000 ekor di kuartal I. Besaran jumlah impor sapi ini sesuai dengan harapan para importir sapi sebelumnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, ia telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan tersebut sebelum 1 April 2015. "Kami sudah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanayk 250.000 ekor," tutur Partogi saat ditemui di DPR, Senin (6/4). Partogi mengatakan, pemerintah membuka keran impor sebanyak itu untuk mengantisipasi kebutuhan daging pada masa puasa dan lebaran tahun ini yang jatuh pada bulan Juni dan Juli. Dengan memberikan izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor sejak 1 April 2015 hingga 31 Juni 2015 mendatang, maka Kemdag berharap para importir memiliki waktu tiga bulan untuk menggemukkan sapi impor tersebut.