JAKARTA. Hutan lindung bakal terbuka untuk kegiatan penambangan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengizinkan penggunaan hutan lindung sebagai lokasi penambangan. Dengan demikian, kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung bisa berjalan setelah Perpres itu terbit. "Yang dibolehkan tambang bawah tanah di hutan lindung, itu saja intinya," ujar Zulkifli akhir pekan lalu. Menurut Zulkifli, salah satu bahan tambang penting yang terkandung dalam kawasan hutan lindung adalah panas bumi atau geothermal. "Geothermal itu masuk kategori tambang bawah tanah," tuturnya. Geothermal sangat penting lantaran bisa menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap kedua yang mengandalkan geothermal.
Pemerintah izinkan penambangan di hutan lindung
JAKARTA. Hutan lindung bakal terbuka untuk kegiatan penambangan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengizinkan penggunaan hutan lindung sebagai lokasi penambangan. Dengan demikian, kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung bisa berjalan setelah Perpres itu terbit. "Yang dibolehkan tambang bawah tanah di hutan lindung, itu saja intinya," ujar Zulkifli akhir pekan lalu. Menurut Zulkifli, salah satu bahan tambang penting yang terkandung dalam kawasan hutan lindung adalah panas bumi atau geothermal. "Geothermal itu masuk kategori tambang bawah tanah," tuturnya. Geothermal sangat penting lantaran bisa menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap kedua yang mengandalkan geothermal.