Pemerintah Izinkan Penundaan L/C 15 Perusahaan Batubara Hingga Akhir Agustus



JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengizinkan 15 perusahaan batubara menunda pemakaian letter of credit (L/C) dalam aktivitas ekspornya hingga 31 Agustus 2009. Meski mendapat dispensasi, 15 perusahaan itu tetap harus mencantumkan sistem pembayaran dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain itu, mereka juga harus menyerahkan rekapitulasi laporan realisasi ekspor, baik untuk kontrak yang sudah terealisasi maupun yang belum. Dengan begitu, pemerintah memiliki data pasti soal volume dan nilai ekspor dari setiap perusahaan. "Ketika mulai memakai L/C, sudah ada data dari tiap perusahaan," kata Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Rabu (1/4).

Pemerintah hanya memberi dispensasi bagi perusahaan yang memiliki kontrak jangka panjang sebelum aturan wajib L/C terbit. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki kontrak baru sama sekali tidak bisa mengajukan dispensasi. "Yang pasti, perusahaan pertambangan dan minyak sawit (CPO) yang baru melakukan perjanjian kontrak tidak bisa dapat penundaan," ucapnya.


Sebenarnya, pengusaha batubara tidak begitu antusias menyambut dispensasi ini. Mereka mengaku, penundaan wajib L/C tidak banyak membantu karena setelah tanggal 31 Agustus, mereka tetap terkena wajib L/C. "Penundaan ini sementara. Kami masih berharap tidak perlu pakai L/C sebab masih banyak sistem pembayaran yang sudah transparan. Kalau mesti L/C, seolah-olah ada pemaksaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Jeffry Mulyono.

Menurut Jeffrey, wajib L/C akan memberatkan eksportir. Kewajiban ini membuat posisi eksportir menjadi lemah di mata pembeli. "Ini terjadi karena eksportir tidak mungkin mampu membayar pembukaan L/C. Jangan salahkan mereka jika nanti ada penurunan ekspor batubara," Azis Husaini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie