JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengizinkan 15 perusahaan batubara menunda pemakaian letter of credit (L/C) dalam aktivitas ekspornya hingga 31 Agustus 2009. Meski mendapat dispensasi, 15 perusahaan itu tetap harus mencantumkan sistem pembayaran dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selain itu, mereka juga harus menyerahkan rekapitulasi laporan realisasi ekspor, baik untuk kontrak yang sudah terealisasi maupun yang belum. Dengan begitu, pemerintah memiliki data pasti soal volume dan nilai ekspor dari setiap perusahaan. "Ketika mulai memakai L/C, sudah ada data dari tiap perusahaan," kata Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Rabu (1/4). Pemerintah hanya memberi dispensasi bagi perusahaan yang memiliki kontrak jangka panjang sebelum aturan wajib L/C terbit. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki kontrak baru sama sekali tidak bisa mengajukan dispensasi. "Yang pasti, perusahaan pertambangan dan minyak sawit (CPO) yang baru melakukan perjanjian kontrak tidak bisa dapat penundaan," ucapnya.
Pemerintah Izinkan Penundaan L/C 15 Perusahaan Batubara Hingga Akhir Agustus
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengizinkan 15 perusahaan batubara menunda pemakaian letter of credit (L/C) dalam aktivitas ekspornya hingga 31 Agustus 2009. Meski mendapat dispensasi, 15 perusahaan itu tetap harus mencantumkan sistem pembayaran dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selain itu, mereka juga harus menyerahkan rekapitulasi laporan realisasi ekspor, baik untuk kontrak yang sudah terealisasi maupun yang belum. Dengan begitu, pemerintah memiliki data pasti soal volume dan nilai ekspor dari setiap perusahaan. "Ketika mulai memakai L/C, sudah ada data dari tiap perusahaan," kata Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Rabu (1/4). Pemerintah hanya memberi dispensasi bagi perusahaan yang memiliki kontrak jangka panjang sebelum aturan wajib L/C terbit. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki kontrak baru sama sekali tidak bisa mengajukan dispensasi. "Yang pasti, perusahaan pertambangan dan minyak sawit (CPO) yang baru melakukan perjanjian kontrak tidak bisa dapat penundaan," ucapnya.