KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.