Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Hasil Tambang Rakyat Bangka Belitung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespons persoalan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di wilayah Belitung Timur. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, pemerintah membolehkan BUMN PT Timah (Persero) Tbk (TINS) membeli timah dari masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah sementara selagi pemerintah menyiapkan regulasi dan payung hukum yang lebih kuat.

Keputusan ini disepakati melalui rapat lintas kementerian dan lembaga bersama PT Timah (Persero) Tbk (TINS) pada Selasa (18/6/2026).


Baca Juga: APNI Dukung Pembentukan Bursa Mineral, Begini Catatannya

"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).

Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung sehingga diperlukan kebijakan yang fleksibel namun tetap berada di koridor hukum. Dalam prosesnya, pemerintah turut mendengar pandangan dari Kejaksaan Agung serta BPKP guna memastikan legalitas kebijakan pembelian timah rakyat tersebut.

Guna memperkuat payung hukum, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kerangka kebijakan bagi PT Timah hingga Peraturan Presiden (Perpres) pertimahan resmi diterbitkan.

"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT Timah untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.

Baca Juga: Transaksi Pasar E-Commerce FMCG, Tapi Bukan Karena Kian Banyak Produk Terjual

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terlalu kaku menerapkan aturan dalam kondisi mendesak. Pembelian timah rakyat ini merupakan bentuk pengecualian sementara yang legal demi menjaga mata pencaharian warga dan kepentingan perekonomian nasional.

"Sudah ada permakluman bagi PT Timah untuk bisa membeli timah rakyat dengan alasan yang sudah dijelaskan. Kalau kita belajar hukum, tidak ada hukum tanpa pengecualian. No rules without exception. Mesti ada aturan dan ada pengecualiannya dalam keadaan darurat, keadaan tertentu, keadaan mendesak," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah terkait skema pembelian timah masyarakat sembari mengajak warga menjaga stabilitas ketertiban daerah.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas. PT Timah akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan tata kelola pertimahan nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News