KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik Senin (25/9), di Istana Merdeka Jakarta. "Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (25/9).
Pemerintah Izinkan Sosial Media Hanya untuk Promosi, yang Melanggar akan Ditutup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik Senin (25/9), di Istana Merdeka Jakarta. "Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (25/9).