Pemerintah Jambi batasi tonase truk batubara



JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jambi membatasi kapasitas angkut truk pengangkut batubara hanya seberat 10 ton - 20 ton per hari per truk.Kebijakan tersebut ditempuh karena tidak mau ruas jalan nasional dan jalan provinsi di Provinsi Jambi terus-menerus rusak karena dilalui truk-truk besar pengangkut batubara.

Tak ayal, perusahaan batubara yang beroperasi di daerah itu pun terpaksa mengurangi tingkat produksinya.Pada akhir Desember 2011, Pemerintah Jambi dan pengusaha batubara sepakat truk pengangkut batubara diperkenanan melalui jalan umum. Namun, daya angkut setiap truk dibatasi sesuai dengan sumbu truknya. Untuk truk dua sumbu maksimal mengangkut 15 ton, sedangkan truk tiga sumbu maksimal 24 ton.

Sebelumnya, truk-truk ini bisa mengangkut 35 ton hingga 45 ton. "Jumlah mobil sebenarnya sudah cukup banyak, tapi kapasitas jalan yang masih kurang. Karena harus menggunakan jalan publik," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Jambi (AP2MBJ) Mirza Haviz saat dihubungi KONTAN, Selasa (7/2).Mirza menyebut, total perusahaan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan-Produksi di Jambi sebanyak 33 perusahaan. Menurutnya, rata-rata produksi batubara dari Jambi per tahunnya mencapai 4 juta - 5 juta ton batubara.Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Magalantung mengatakan, kendala transportasi ini menyebabkan perusahaan batubara tidak bisa menggenjot produksi maksimal. Indonesia Coal Resources, mislanya tahun ini seharusnya bisa mencapai produksi sampai 1,5 juta ton. Namun, karena masih ada kendala transportasi ini, maka produksi hanya ditetapkan sebanyak 1 juta ton.Indonesia Coal Resources memiliki konsesi pertambangan batubara di Kabupaten Sarolongun. Tahun lalu, produksi anak perusahaan PT Antam Tbk ini bahkan tidak mencapai target gara-gara hambatan transportasi ini. Target produksi tahun 2011 ditetapkan 700.000 ton, namun hingga akhir tahun lalu hanya tercapai 583.794 ton dengan volume penjualan sebanyak 363.596 ton.Mirza bilang, agar persoalan transportasi ini tidak menjadi ganjalan produksi batubara dari Jambi, saat ini sedang dipikirkan untuk membangun jalur khusus transportasi angkutan batubara. Rencananya, jaluar khusus ini akan membentang dari Kabupaten Sarolongun ke Ujung Jabung sepanjang 220 km, yang diperkirkaan menelan investasi Rp 6 triliun. Dana tersebut disiapkan oleh perusahaan-perusahaan batubara serta perusahaan sawit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini