KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 yang mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, salah satunya, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi. Baca Juga: Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan
Pemerintah jamin fasilitas kemudahan di KEK, ini tanggapan ekonom CORE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 yang mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, salah satunya, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi. Baca Juga: Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan