Pemerintah Jamin Kepastian Dana Program B40



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan kesiapan pendanaan untuk membiayai program mandatori B40 pada tahun 2025 mendatang.

Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan, volume penyaluran B40 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter (kl) dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp 37,5 Triliun yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah telah melakukan analisis terhadap besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40 tersebut. Dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025," ungkap Dida dalam Seminar Rumah Sawit Indonesia (RSI) bertajuk "Menggapai Kedaulatan Pangan, Energi Terbarukan dan Ekonomi Melalui Perkebunan Sawit Menuju Indonesia Emas 2045" di Jakarta pada Senin (18/11).


Dida menambahkan, kebijakan B40 ini tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia.

Baca Juga: Harga CPO Stabil Bikin Kinerja DSNG Mengkilat

Dida mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel. Pelaksanaan program biodiesel ini tidak hanya terbatas untuk kedaulatan energi nasional, tetapi program tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilisasi harga CPO, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.

“Dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel,” kata Dida.

Dida menyampaikan, pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit ini mengalami peningkatan yang masif mulai tahun 2014 melalui kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu KL.

Kebijakan mandatori biodiesel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Di mana mulai tahun 2023 pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat  menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun. 

“Selain itu kebijakan mandatori B35 juga berkontribusi dalam penurunan emisi GRK sebesar 32,6 juta ton CO2,” katanya.

Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto mengatakan, RSI berperan dalam mendorong perusahaan dan kelompok petani dalam melakukan peremajaan sawit untuk mendukung kebutuhan program B40.

"Ekstensifikasi sudah tidak mungkin. Intensifikasi baru bisa dilakukan melalui peremajaan dengan besaran 240 ribu-250 ribu hektar per tahun ini mesti dicapai," kata Kacuk.

Dalam mendorong produktivitas perkebunan sawit, Kacuk menilaiperlu ada revisi regulasi peremajaan sawit rakyat. Selain itu, melalui pendampingan yang dilakukan, pihaknya menargetkan dalam tiga tahun ke depan peningkatan produksi dapat dilakukan

Baca Juga: Minyak Jelantah Bisa Menjadi Subtitusi B40

Selanjutnya: Beri Penawaran Menarik, Bank QNB Indonesia Jalin Kerja Sama dengan TheFoodhall​

Menarik Dibaca: Kemitraan Lalamove dan Astra Otoparts Hadirkan Potongan Harga Servis dan Spare Part

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati