KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat. “Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik yang diadakan secara hybrid di Jakarta, Kamis (3/2).
Pemerintah Jamin Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat. “Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik yang diadakan secara hybrid di Jakarta, Kamis (3/2).