KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat. “Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik yang diadakan secara hybrid di Jakarta, Kamis (3/2).
Konsultasi publik ini dihadiri kementerian/lembaga terkait serta lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung secara langsung dan virtual. Baca Juga: DIM RUU TPKS Disusun, KSP Minta Subtansi Harus Menjawab Semua Persoalan Moeldoko mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting untuk merespon keadaan darurat kekerasan seksual di Indonesia. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni tahun 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan. “Kolaborasi semua pihak wajib dalam mendukung dan menyempurnakan RUU TPKS karena kedaruratan kekerasan seksual tidak sekedar angka, melainkan daya rusaknya terhadap fisik dan psikis korban perlu menjadi perhatian serius kita semua,” ucap Moeldoko.