Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Curah Kemaan dan Jangkau Daerah Sulit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, peluncuran minyak goreng curah kemasan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.

“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Edy, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Pasalnya, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.


Hal tersebut dinilai yang seringkali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan.

Baca Juga: Ada Minyakita, Ikappi Ingatkan Rantai Distribusi Masalah Utama Minyak Goreng Mahal

Edy menjelaskan, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.

Skema ini, juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ungkap Edy.

Selain itu, Ia menambahkan Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eksportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Baca Juga: MinyaKita Meluncur, Ikappi: Problem Utama Minyak Goreng Adalah Rantai Distribusi

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton kepada pemerintah,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli