JAKARTA. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, mengatakan, pemerintah sudah menghitung dampak kenaikan inflasi yang diakibatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk melindungi masyarakat tidak mampu melalui program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung DPD Jumat ini (21/6), Firmanzah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang APBNP 2013, angka inflasi dipatok sebesar 7,2% hingga akhir tahun ini. Dengan inflasi sebesar itu, kelompok masyarakat miskin akan mengalami penurunan daya beli. "Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan BLSM untuk sementara waktu selama 4 bulan" jelas dia.
Pemerintah jamin penyaluran BLSM tepat dan akurat
JAKARTA. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, mengatakan, pemerintah sudah menghitung dampak kenaikan inflasi yang diakibatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk melindungi masyarakat tidak mampu melalui program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung DPD Jumat ini (21/6), Firmanzah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang APBNP 2013, angka inflasi dipatok sebesar 7,2% hingga akhir tahun ini. Dengan inflasi sebesar itu, kelompok masyarakat miskin akan mengalami penurunan daya beli. "Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan BLSM untuk sementara waktu selama 4 bulan" jelas dia.