JAKARTA. Pemerintah menjamin proyek ketenagalistrikan yang dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam hal ini proyek 35.000 megawatt (mw) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, jaminan yang diberikan oleh pihaknya terdiri dari dua jenis. Pertama, penjaminan utang PT PLN. Kedua, penjaminan kelayakan usaha. Lebih lanjut menurut Robert, penjaminan pinjaman (credit guerantee) dilakukan oleh Kemkeu untuk proyek 35.000 mw yang dibangun dengan skema swakelola. Dengan skema ini, pembangunan proyek menggunakan biaya milik PLN pribadi atau pinjaman.
Pemerintah jamin proyek 35.000 MW PLN
JAKARTA. Pemerintah menjamin proyek ketenagalistrikan yang dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam hal ini proyek 35.000 megawatt (mw) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, jaminan yang diberikan oleh pihaknya terdiri dari dua jenis. Pertama, penjaminan utang PT PLN. Kedua, penjaminan kelayakan usaha. Lebih lanjut menurut Robert, penjaminan pinjaman (credit guerantee) dilakukan oleh Kemkeu untuk proyek 35.000 mw yang dibangun dengan skema swakelola. Dengan skema ini, pembangunan proyek menggunakan biaya milik PLN pribadi atau pinjaman.