JAKARTA. Pemerintah telah mengakui keberadaan Agama Khonghucu sejak 15 tahun lalu. Kini Agama yang mayoritas dianut masyarakat beretnis Tionghoa tersebut medapat jaminan dari pemerintah bahwa mereka tidak lagi mendapatkan diskriminasi seperti di erapa pemerintahan Orde Baru. Jaminan itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan sambutan perayaan Imlek Nasional di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2). "Kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap sesama warga negara. Berbagai hal yang membelenggu umat dan kelembagaan Khonghucu harus dikesampingkan," tutur SBY. Presiden mengaku dalam 15 tahun terakhir, dirinya terus mengikuti perkembangan pemberlakuan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu. Kini sudah tidak ada diskriminasi lagi sejak dicabutnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967. Mantan Menko Polhukam ini bilang umat Khonghucu telah memiliki hak dan kewajiban sama dengan warga negara Indonesia lainnya di depan undang-undang dan hukum. "Inpres Nomor 14/1967 yang bertahun-tahun membelenggu berbagai aktivitas warga Tionghoa dan agama Khonghucu telah dicabut," ujar SBY. Presiden mengatakan, ia telah sepuluh kali berturut-turut menghadiri perayaan Imlek. Kali ini terasa istimewa karena merupakan kesempatan terakhir hadir sebagai presiden.
Pemerintah jamin tak ada diskrimasi bagi khonghucu
JAKARTA. Pemerintah telah mengakui keberadaan Agama Khonghucu sejak 15 tahun lalu. Kini Agama yang mayoritas dianut masyarakat beretnis Tionghoa tersebut medapat jaminan dari pemerintah bahwa mereka tidak lagi mendapatkan diskriminasi seperti di erapa pemerintahan Orde Baru. Jaminan itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan sambutan perayaan Imlek Nasional di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2). "Kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap sesama warga negara. Berbagai hal yang membelenggu umat dan kelembagaan Khonghucu harus dikesampingkan," tutur SBY. Presiden mengaku dalam 15 tahun terakhir, dirinya terus mengikuti perkembangan pemberlakuan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu. Kini sudah tidak ada diskriminasi lagi sejak dicabutnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967. Mantan Menko Polhukam ini bilang umat Khonghucu telah memiliki hak dan kewajiban sama dengan warga negara Indonesia lainnya di depan undang-undang dan hukum. "Inpres Nomor 14/1967 yang bertahun-tahun membelenggu berbagai aktivitas warga Tionghoa dan agama Khonghucu telah dicabut," ujar SBY. Presiden mengatakan, ia telah sepuluh kali berturut-turut menghadiri perayaan Imlek. Kali ini terasa istimewa karena merupakan kesempatan terakhir hadir sebagai presiden.