Pemerintah Jamin UU PDRD Ramah Dunia Usaha



JAKARTA. Undang-undang pajak daerah dan retribusi memicu kekhawatiran dunia usaha lantaran pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan tarif yang tinggi. Lantas, pemerintah menjamin undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ramah terhadap kegiatan investasi. Pelaksana tugas Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati mengatakan undang-undang PDRD memang membuka peluang cukup besar bagi daerah menentukan tarif pajak dan retribusi yang tinggi. Namun, pemda harus menyadari penerapan tarif yang tinggi tidak selalu positif bagi perkembangan sektor ekonomi. "Sebab tarif yang tinggi bisa memicu beban bagi pengusaha dan iklim investasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/8). Oleh sebab itu daerah harus memiliki penilaian yang seimbang saat menerapkan undang-undang PDRD dengan iklim investasi. "Saya sudah sampaikan itu di hadapan para gubernur, bupati dan walikota di Dewan Perwakilan Daerah (Rabu, 19/8)," katanya. Sekadar informasi, dua produk turunan undang-undang PDRD yang membuat pengusaha khawatir adalah pajak progresif kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor. Pajak progresif untuk kendaraan pribadi dengan tarif antara 2% hingga 10%. Namun, pungutan ini hanya berlaku untuk pembelian kendaraan untuk kedua kali dan seterusnya. Sedangkan, Tarif pajak bahan bakar angkutan umum ditetapkan maksimal 5% dari harga jual BBM. Tarif ini untuk angkutan kota, bus, dan ojek motor. Sedangkan untuk kendaraan pribadi maksimal 10% dari harga jual. Pemerintah akan mengkaji dampak penerapan undang-undang PDRD terhadap sektor-sektor ekonomi. Sri Mulyani mengaku telah menerima sejumlah pandangan dari kalangan pengusaha salah satunya dari para pengusaha otomotif. "Nanti kami lihat apa benar yang ditakutkan para pengusaha itu terjadi pada investasi, penjualan, dan beban masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: