JAKARTA. Kembali maraknya perang tarif percakapan (voice) di industri telekomunikasi mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Salah satunya Ombudsman Republik Indonesia. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, menegaskan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator. Selain itu Alamsyah juga menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lambat merespons perang harga operator. Dengan maraknya operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual di bawah harga produksi, seharusnya bisa menjadi indikasi bagi KPPU menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. "Jika regulator telekomunikasi dan KPPU dapat bertindak tegas, diharapkan industri telekomunikasi tidak semakin terpuruk,"terang Alamsyah, dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (17/5). Sementara Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, persaingan tarif antaroperator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat liar. Jika ingin industri telekomunikasi sehat, seharusnya regulator bisa memaksa operator telekomunikasi hadir di daerah terpencil, terluar dan dan terdepan. Jadi masyarakat terpencil mempunyai pilihan. “Seharusnya Kominfo bisa memaksa semua operator yang beroperasi di Indonesia dapat menggembangkan layanan telekomunikas di seluruh Indonesia,"terang Tulus.
Pemerintah jangan membiarkan perang tarif
JAKARTA. Kembali maraknya perang tarif percakapan (voice) di industri telekomunikasi mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Salah satunya Ombudsman Republik Indonesia. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, menegaskan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator. Selain itu Alamsyah juga menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lambat merespons perang harga operator. Dengan maraknya operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual di bawah harga produksi, seharusnya bisa menjadi indikasi bagi KPPU menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. "Jika regulator telekomunikasi dan KPPU dapat bertindak tegas, diharapkan industri telekomunikasi tidak semakin terpuruk,"terang Alamsyah, dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (17/5). Sementara Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, persaingan tarif antaroperator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat liar. Jika ingin industri telekomunikasi sehat, seharusnya regulator bisa memaksa operator telekomunikasi hadir di daerah terpencil, terluar dan dan terdepan. Jadi masyarakat terpencil mempunyai pilihan. “Seharusnya Kominfo bisa memaksa semua operator yang beroperasi di Indonesia dapat menggembangkan layanan telekomunikas di seluruh Indonesia,"terang Tulus.