Idealnya revisi suatu regulasi perlu dilakukan setiap 10 tahun sekali. Untuk itu, upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah sangat tepat. Meski agak terlambat, sebab 10m tahun adalah waktu yang tepat untuk mengukur dinamika lingkungan, kebijakan, dan penguasa. Dalam tiga kelompok penerimaan yang rencananya akan masuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PNBP, saya akan fokus membahas PNBP yang berasal dari jasa yang diberikan kepada masyarakat yang penerimaannya dikelola oleh kementerian atau lembaga, serta Badan Layanan Umum (BLU).
Pemerintah jangan serakah
Idealnya revisi suatu regulasi perlu dilakukan setiap 10 tahun sekali. Untuk itu, upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah sangat tepat. Meski agak terlambat, sebab 10m tahun adalah waktu yang tepat untuk mengukur dinamika lingkungan, kebijakan, dan penguasa. Dalam tiga kelompok penerimaan yang rencananya akan masuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PNBP, saya akan fokus membahas PNBP yang berasal dari jasa yang diberikan kepada masyarakat yang penerimaannya dikelola oleh kementerian atau lembaga, serta Badan Layanan Umum (BLU).