JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mengawasi ketat pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Harapannya pungutan pajak yang beralih ke Kabupaten/Kota mulai 1 Januari tahun 2011 itu tidak menghambat investasi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji, Kementerian Dalam Negeri akan segera mengoreksi Perda BPHTB yang dinilai bisa menghambat investasi. "Perda pajak dan retribusi itu kan kewenangan Kementerian Dalam Negeri juga mengoreksinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai acara penyerahan DIPA tahun 2011 di Istana Negara, Selasa (28/12). Menurut Gamawan, beralihnya pungutan BPHTB bisa membuka peluang bagi daerah menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) demi meningkatkan pendapatan asli daerah. "Perlu diingatkan, kalau NJOP naik terlalu besar tidak ramah juga dengan investasi," kata Gamawan. Sejak Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah berlaku 1 Januari 2010 lalu, BPHTB menjadi salah satu pungutan pajak Kabupaten/Kota. Resminya, pengalihan pungutan BPHTB ke daerah berlaku mulai 1 Januari 2011 Gamawan menambahkan, dia juga akan mengingatkan Kabupaten/Kota segera membuat Perda BPHTB. Gamawan berjanji akan mengecek dan mengingatkan pembuatan Perda itu melalui Gubernur."Semua kabupaten/kota harus punya, karena kalau pengambilan uang kan harus ditindaklanjuti dengan Perda," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Sekadar catatan saja, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sedikitnya ada 286 daerah tingkat dua yang belum menyusun peraturan daerah tersebut. Saat ini total Kabupaten/Kota di Indonesia mencapai 491 daerah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sambutannya mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal di daerah. "Tetapi tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi bagi pengembangan perekonomian daerah," kata SBY. Menurutnya SBY hendaknya Gubernur, Bupati dan Walikota jangan hanya membuat Perda demi PAD yang lebih banyak karena yang terjadi hanyalah pertumbuhan ekonomi yang tidak optimal sehingga berbalik membuat pendapatan daerah sedikit. "Pandai-pandai menghitung kepentingan-kepentingan semua itu," imbuh SBY.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah janji awasi pelaksanaan Perda BPHTB
JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mengawasi ketat pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Harapannya pungutan pajak yang beralih ke Kabupaten/Kota mulai 1 Januari tahun 2011 itu tidak menghambat investasi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji, Kementerian Dalam Negeri akan segera mengoreksi Perda BPHTB yang dinilai bisa menghambat investasi. "Perda pajak dan retribusi itu kan kewenangan Kementerian Dalam Negeri juga mengoreksinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai acara penyerahan DIPA tahun 2011 di Istana Negara, Selasa (28/12). Menurut Gamawan, beralihnya pungutan BPHTB bisa membuka peluang bagi daerah menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) demi meningkatkan pendapatan asli daerah. "Perlu diingatkan, kalau NJOP naik terlalu besar tidak ramah juga dengan investasi," kata Gamawan. Sejak Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah berlaku 1 Januari 2010 lalu, BPHTB menjadi salah satu pungutan pajak Kabupaten/Kota. Resminya, pengalihan pungutan BPHTB ke daerah berlaku mulai 1 Januari 2011 Gamawan menambahkan, dia juga akan mengingatkan Kabupaten/Kota segera membuat Perda BPHTB. Gamawan berjanji akan mengecek dan mengingatkan pembuatan Perda itu melalui Gubernur."Semua kabupaten/kota harus punya, karena kalau pengambilan uang kan harus ditindaklanjuti dengan Perda," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Sekadar catatan saja, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sedikitnya ada 286 daerah tingkat dua yang belum menyusun peraturan daerah tersebut. Saat ini total Kabupaten/Kota di Indonesia mencapai 491 daerah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sambutannya mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal di daerah. "Tetapi tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi bagi pengembangan perekonomian daerah," kata SBY. Menurutnya SBY hendaknya Gubernur, Bupati dan Walikota jangan hanya membuat Perda demi PAD yang lebih banyak karena yang terjadi hanyalah pertumbuhan ekonomi yang tidak optimal sehingga berbalik membuat pendapatan daerah sedikit. "Pandai-pandai menghitung kepentingan-kepentingan semua itu," imbuh SBY.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News