KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai segera meramaikan jalanan. Pemerintah sudah menerbitkan payung hukum percepatan pengembangan mobil/motor listrik. Beleid itu juga memberikan banyak insentif agar harga jual mobil/motor listrik tidak semahal seperti sekarang ini. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga: Perpres sudah diteken, kapan Corolla Hybrid dan Prius PHEV meluncur? Aturan ini berlaku efektif sejak diundangkan 12 Agustus 2019. Namun, pelaksanaan kebijakan ini juga masih menunggu aturan pelaksana yang ditargetkan harus keluar maksimal setahun ke depan. Melalui beleid ini, pemerintah ingin memperbanyak kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Tak heran, pemerintah pun menyusun program untuk percepatan pengembangan industri KBL di dalam negeri. Untuk memacu investasi industri KBL, pemerintah pun banyak memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah pusat hingga daerah. Bersamaan itu, pemerintah juga akan membatasi peredaran kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM). Pembatasan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.