Pemerintah Janjikan Fasilitas Bebas PPh Hingga 2035 untuk UMKM di IKN Nusantara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 0% bagi pelaku UMKM yang membuka usaha di IKN.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Berikan 9 Insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Investor di IKN

“PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet,” tutur Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Sementara itu, PPh final dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN.

Aturan tersebut juga memberi pengecualian untuk beberapa penghasilan.

Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Baca Juga: Pengusaha Sebut Insentif di IKN Bisa Meyakinkan dan Beri Jaminan Bagi Investor

Kedua, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Ketiga, dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah lbu Kota Nusantara.

Keempat, telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam PP yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kelima, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun, Ini Aturan Rincinya

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN kurang dari Rp 10 miliar dan Batasan peredaran bruto usaha sampai Rp 50 miliar, ditentukan berdasarkan gunggungan dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang Wajib Pajak yang berada di wilayah IKN.

PPh yang bersifat final yang dimaksud diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli