KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah gencar menebar insentif pajak. Seperti menjanjikan memberikan pengkreditan untuk Pajak Masukan (PM) badan usaha non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JPK) dari besaran Peninjauan Kembali (PK). Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) andalkan pos penerimaan dari kementerian/lembaga
Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah gencar menebar insentif pajak. Seperti menjanjikan memberikan pengkreditan untuk Pajak Masukan (PM) badan usaha non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JPK) dari besaran Peninjauan Kembali (PK). Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) andalkan pos penerimaan dari kementerian/lembaga