Pemerintah Jelaskan Skema Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur bakal dilakukan secara bertahap. 

Sebab, pemindahan IKN memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. Pemerintah akan melakukan beberapa skema pendanaan, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), maupun kerja sama BUMN dan swasta agar tak memberatkan APBN. 

"Pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharso ketika menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022). 


Baca Juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang

Lantaran dilakukan secara bertahap, pembangunan dan pemindahan IKN akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045. 

Indikator kinerja utama dan prinsip dasar pembangunan IKN sendiri diatur dalam rencana induk yang bersifat umum yang menjadi lampiran dalam RUU. 

Suharso menyebut terdapat 8 prinsip dalam rencana induk yang mencakup desain hingga ramah lingkungan. 

"Mendesain sesuai kondisi alam bhineka tunggal ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkular dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua," kata Suharso. 

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna

Editor: Noverius Laoli