JAKARTA. Pemerintah menjual seluruh saham milik negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Padalarang. Langkah restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu. Untuk menjual perusahaan ini, pemerintah terlebih dahulu melakukan penambahan modal melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp 261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah). “Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 tersebut, seperti yang dirilis oleh laman Setkab.go.id.
Pemerintah jual seluruh saham Kertas Padalarang
JAKARTA. Pemerintah menjual seluruh saham milik negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Padalarang. Langkah restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu. Untuk menjual perusahaan ini, pemerintah terlebih dahulu melakukan penambahan modal melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp 261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah). “Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 tersebut, seperti yang dirilis oleh laman Setkab.go.id.