JAKARTA. Setelah mengecualikan pemberlakuan asas cabotage atau kewajiban berbendera Indonesia bagi kapal-kapal di sektor minyak dan gas (migas) jenis tertentu, bisa jadi pemerintah juga akan mengecualikan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara dari asas tersebut. Pasalnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi mempertanyakan penyediaan kapal tongkang berbobot mati 50.000 sampai 100.000 gross ton (GT) kepada Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Kapal-kapal tersebut digunakan untuk melayani semua keperluan ekspor batubara Indonesia. “Kalau tidak bisa ya harus objektif, beri ruang bagi kapal berbendera asing," tandasnya, akhir pekan lalu. Namun demikian, kata Freddy, jika perusahaan kapal nasional menyanggupi tingginya permintaan pengangkutan batubara, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan prioritas utama untuk menangani pengangkutan tersebut.
Pemerintah Juga Buat Pengecualian untuk Tongkang Batubara
JAKARTA. Setelah mengecualikan pemberlakuan asas cabotage atau kewajiban berbendera Indonesia bagi kapal-kapal di sektor minyak dan gas (migas) jenis tertentu, bisa jadi pemerintah juga akan mengecualikan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara dari asas tersebut. Pasalnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi mempertanyakan penyediaan kapal tongkang berbobot mati 50.000 sampai 100.000 gross ton (GT) kepada Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Kapal-kapal tersebut digunakan untuk melayani semua keperluan ekspor batubara Indonesia. “Kalau tidak bisa ya harus objektif, beri ruang bagi kapal berbendera asing," tandasnya, akhir pekan lalu. Namun demikian, kata Freddy, jika perusahaan kapal nasional menyanggupi tingginya permintaan pengangkutan batubara, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan prioritas utama untuk menangani pengangkutan tersebut.