JAKARTA. Setelah UU Sumber Daya Air dibatalkan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan akan meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya ada 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang. Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu. Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. Tamin menambahkan, selain meninjau kerjasama dalam 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang sudah dilaksanakan, pihaknya juga berencana meninjau ulang tujuh rencana kerjasama lainnya yang akan dijalankan tahun 2015 ini.
Pemerintah kaji 62 kerjasama penyediaan air minum
JAKARTA. Setelah UU Sumber Daya Air dibatalkan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan akan meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya ada 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang. Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu. Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. Tamin menambahkan, selain meninjau kerjasama dalam 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang sudah dilaksanakan, pihaknya juga berencana meninjau ulang tujuh rencana kerjasama lainnya yang akan dijalankan tahun 2015 ini.