JAKARTA. Selain mendorong lapangan kerja yang cukup bagi masyarakat, pemerintah juga berharap bisa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu bentuk perlindungan harus diberikan dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, jika seorang pekerja terkena PHK, pendapatan mereka akan terganggu. Apalagi, jika ia kemudian sulit mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu tertentu.
Pemerintah kaji asuransi khusus bagi pengangguran
JAKARTA. Selain mendorong lapangan kerja yang cukup bagi masyarakat, pemerintah juga berharap bisa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu bentuk perlindungan harus diberikan dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, jika seorang pekerja terkena PHK, pendapatan mereka akan terganggu. Apalagi, jika ia kemudian sulit mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu tertentu.