KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yakin bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada tahun ini. Dalam RUU ini pemerintah tetap mengusulkan kenaikan status warga negara asing (WNA) atas properti di Tanah Air. Sebelumnya WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan hak sewa atau hak pakai. Pemerintah akan menaikkan hak itu menjadi hak guna bangunan (HGB). "Pemberian HGB untuk WNA agar konsisten, antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (24/7). Menurut Sofyan, hak pakai atau hak sewa berbeda dengan hak tanah atas kepemilikan pada apartemen saat ini yaitu HGB sehingga dinilai tidak konsisten. Untuk mengatasi hal itu Kementerian ATR/BPN memberikan dua opsi. Opsi pertama, semua apartemen dibangun di atas hak pakai. Opsi kedua, WNA diberi HGB agar konsisten.
Pemerintah kaji aturan asing memiliki properti HGB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yakin bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada tahun ini. Dalam RUU ini pemerintah tetap mengusulkan kenaikan status warga negara asing (WNA) atas properti di Tanah Air. Sebelumnya WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan hak sewa atau hak pakai. Pemerintah akan menaikkan hak itu menjadi hak guna bangunan (HGB). "Pemberian HGB untuk WNA agar konsisten, antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (24/7). Menurut Sofyan, hak pakai atau hak sewa berbeda dengan hak tanah atas kepemilikan pada apartemen saat ini yaitu HGB sehingga dinilai tidak konsisten. Untuk mengatasi hal itu Kementerian ATR/BPN memberikan dua opsi. Opsi pertama, semua apartemen dibangun di atas hak pakai. Opsi kedua, WNA diberi HGB agar konsisten.