Pemerintah kaji aturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Saat ini kami tengah mengkaji mengenai aturan PBI (Jamsostek),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).

Anwar menjelaskan, hal itu nantinya terkait dengan rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.


Kementerian Sosial disebut sebagai pemrakarsa untuk revisi PP tersebut. Rencananya, dalam revisi PP tersebut akan ditambahkan pengaturan tentang PBI ketenagakerjaan.

Anwar menerangkan, Kemnaker tengah menyiapkan rancangan penambahan pasal terkait dengan PBI Ketenagakerjaan. Penambahan pengaturan PBI Ketenagakerjaan sedang dalam proses pembahasan di Kemnaker dengan sejumlah usulan. Diantaranya, Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca Juga: Begini langkah Kemenkeu jaga perekonomian saat hidup berdampingan dengan Covid-19

Lebih lanjut Anwar bilang, saat ini sedang didiskusikan kriteria penerima bantuan iuran JKK dan JKM tersebut. Serta program jaminan hari tua (JHT) bagi perusahaan skala mikro yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.

“(Saat ini) Dalam penyusunan draft di Kemnaker melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” ucap Anwar.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Organisasi Buruh/Pekerja, Subiyanto belum lama ini menghadiri rapat pembahasan konsep tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Subiyanto memaparkan perkembangan kajian Penguatan SJSN melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker yang telah disusun. Nantinya, kajian DJSN terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai referensi secara akademis dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"PBI Jamsosnaker adalah pekerja miskin dan pekerja tidak mampu yang ruang lingkup kerjanya rentan terjadi risiko sosial yang perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas dia.

PBI Jamsosnaker mengacu pada DTKS melalui modifikasi dengan memasukkan indikator ketenagakerjaan, sehingga dapat dipilah dari data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu didapatkan data pekerja miskin (PBPU mandiri) dan data pekerja tidak mampu; PBPU Kemitraan, PPU usaha mikro, dan PPU pemerintah daerah Non ASN.

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut dengan melakukan monitoring progres penyusunan RPP PBI Jamsostek bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Seperti diketahui, berdasarkan amanat UU tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), DJSN berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.

Tugas utamanya yaitu melakukan kajian dan penelitian penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS), mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan anggaran operasional. Selain itu juga berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial.

Selanjutnya: Pemerintah izinkan pengunjung kafe dine-in, pengelola memperkuat prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari