KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak. Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia. Saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta). Ketentuan ini masih berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.
Pemerintah kaji bea masuk barang e-commerce di bawah US$ 100
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak. Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia. Saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta). Ketentuan ini masih berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.