JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu. Pengenaan tarif bea masuk untuk impor pangan bisa dilakukan melalui bea masuk umum (Most Favourable Nations atau MFN). Bea masuk jenis ini merupakan tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus tarif bea masuk dengan Indonesia.
Kebijakan lain yang dapat diterapkan ialah bea masuk anti dumping (BMAD), yaitu pengenaan bea masuk yang dilakukan jika harga ekspor suatu barang yang diimpor bernilai lebih rendah dari harga normalnya dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. "Semuanya (bea masuk) untuk jaga (harga). Anti dumping, penindakan pengamanan, MFN itu semua untuk jaga harga. Tapi kan sebabnya beda-beda (itu harus jelas dulu)," kata Suahasil belum lama ini. Rencana pengenaan tarif bea masuk impor pangan dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin bilang, pihaknya saat ini tengah membuat kalkulasi tata niaga pangan melalui kebijakan tarif bea masuk. Menurut Darmin, tarif itu tentunya tarif yang kompetitif untuk mengendalikan harga pangan. Sebab, jika menerapkan tarif bea masuk yang terlampau tinggi, bisa mengakibatkan tindakan penyelundupan.