JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu. Pengenaan tarif bea masuk untuk impor pangan bisa dilakukan melalui bea masuk umum (Most Favourable Nations atau MFN). Bea masuk jenis ini merupakan tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus tarif bea masuk dengan Indonesia.
Pemerintah kaji bea masuk pangan impor
JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu. Pengenaan tarif bea masuk untuk impor pangan bisa dilakukan melalui bea masuk umum (Most Favourable Nations atau MFN). Bea masuk jenis ini merupakan tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus tarif bea masuk dengan Indonesia.