KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak. Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia. Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap Transaksi Barang E-Commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman
Pemerintah kaji bebas bea masuk barang e-commerce maksimal U$ 75
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak. Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia. Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap Transaksi Barang E-Commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman