JAKARTA. Bisnis kehutanan diyakini masih bisa terus berkembang sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan kebijakan yang kondusif serta pengakuan bahwa kehutanan mampu menjadi sektor unggulan strategis. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofjan Djalil mengatakan, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian hak kepemilikan dalam pemanfaatan kawasan hutan. "Perlu review kebijakan mendasar terhadap pemanfaatan hutan, dengan pemberian akses hak kepemilikan," kata Sofjan, Kamis (15/9). Penegasan hak ini, kata Sofjan, akan memperkuat akuntabilitas perusahaan dalam menjaga arealnya, sehingga meminimalkan konflik lahan dan mendorong tanggung jawab yang lebih besar dari pemegang izin. Investasi kehutanan memerlukan kepercayaan investor. Kejelasan hak akan meyakinkan sektor perbankan dan lembaga pinjaman untuk mengucurkan kreditnya, yang sangat diperlukan sektor kehutanan untuk bangkit kembali. Ini harus melewati jalan panjang karena perlu merevisi Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pemerintah kaji beri akses hak milik hutan
JAKARTA. Bisnis kehutanan diyakini masih bisa terus berkembang sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan kebijakan yang kondusif serta pengakuan bahwa kehutanan mampu menjadi sektor unggulan strategis. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofjan Djalil mengatakan, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian hak kepemilikan dalam pemanfaatan kawasan hutan. "Perlu review kebijakan mendasar terhadap pemanfaatan hutan, dengan pemberian akses hak kepemilikan," kata Sofjan, Kamis (15/9). Penegasan hak ini, kata Sofjan, akan memperkuat akuntabilitas perusahaan dalam menjaga arealnya, sehingga meminimalkan konflik lahan dan mendorong tanggung jawab yang lebih besar dari pemegang izin. Investasi kehutanan memerlukan kepercayaan investor. Kejelasan hak akan meyakinkan sektor perbankan dan lembaga pinjaman untuk mengucurkan kreditnya, yang sangat diperlukan sektor kehutanan untuk bangkit kembali. Ini harus melewati jalan panjang karena perlu merevisi Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.