KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai salah satu paket stimulus kedua guna meredam dampak virus corona terhadap ekonomi dalam negeri. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Ada dua skenario insentif BPJS Ketenagakerjaan antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran. Baca Juga: PHRI sebut potensi kerugian sektor hotel dan restoran US$ 1,5 miliar karena corona
Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai salah satu paket stimulus kedua guna meredam dampak virus corona terhadap ekonomi dalam negeri. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Ada dua skenario insentif BPJS Ketenagakerjaan antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran. Baca Juga: PHRI sebut potensi kerugian sektor hotel dan restoran US$ 1,5 miliar karena corona