Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada para pekerja, khususnya sektor padat karya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa insentif tersebut tengah dibahas bersama pemerintah. Hanya saja ia tidak menjelaskan secara detail mengenai pembahasan tersebut.

"Kalau itu sedang dibahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan," ujar Anwar kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/10).


Baca Juga: Pengusaha Desak Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPh 21 untuk Karyawan

Saat ditanya, Anwar juga belum bisa memastikan apakah insentif PPh 21 DTP akan diberikan kepada sektor padat karya ataupun sektor tertentu saja. Namun yang pasti, pihaknya akan melakukan pertimbangan dari berbagai aspek.

"Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek," katanya.  

Anwar mengaku, sebenarnya masukan untuk pemberian insentif pajak bagi karyawan sudah sering didengar. Namun, pemerintah perlu melakukan berbagai pertimbangan sebelum menentukan kebijakan tersebut.

"Kalau saya beberapa kali sudah mendengar (permintaan insentif PPh 21 DTP), tapi tentunya akan kami pertimbangkan," imbuh Anwar.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh media terkait pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

"Nanti ya," jawab singkat Febrio.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

Sebagai pengingat, pemerintah pernah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19.

Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP tersebut sudah diajukan oleh Kemenkeu dua minggu yang lalu.

Baca Juga: Daya Beli Kian Melorot, Pengusaha Usul Insentif Pajak Penghasilan bagi Pekerja

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Kamis (30/10). Ia bilang, Airlangga telah menerima masukan tersebut.

"Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted," ujar Anne kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/10).

Anne beranggapan, insentif tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga karyawan atau pekerja bisa membeli produk atau barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Daripada melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif. Karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 tidak dipungut pemerintah. Tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," kata Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi