KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sehingga PPh badan yang tadinya sebesar 22%, akan turun menjadi 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.
“Sudah ada pembahasan. Sudah on going, di rapat internal juga sudah dibahas,” terang Susiwijono saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id di Jakarta, akhir pekan ini. Baca Juga: Tolak Tarif 40%-75%, Pengusaha Akan Tetap Gunakan Pajak Hiburan dengan Tarif Lama Susiwijono bilang, obrolan dilakukan oleh tim teknis Kemenko Perekonomian, yaitu Deputi 1 bersama dengan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, juga Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Bahkan, Susiwijono mengaku sudah ada hitung-hitungan kasar mengenai jumlah kocek yang akan dirogoh pemerintah dengan pemberian insentif tersebut. “Sudah ngobrol dengan Pak Dirjen Pajak, Kepala BKF, dengan Dirjen DJPK Pak Luky. Hitung-hitungan kasar (terkait anggaran) sudah ada juga,” tegas Susiwijono.