KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sehingga PPh badan yang tadinya sebesar 22%, akan turun menjadi 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.
Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP 10% untuk Sektor Pariwisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sehingga PPh badan yang tadinya sebesar 22%, akan turun menjadi 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.