Pemerintah Kaji Insentif Tambahan Agar Eksportir Betah Tempatkan DHE di Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk memberi insentif tambahan agar para eksportir makin betah menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, insentif yang diberikan masih terkait diskon tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga instrumen penempatan DHE. 

Dalam PP yang ada, pemerintah sudah menetapkan diskon tarif PPh final atau bunga deposito DHE. Dengan artian, makin lama DHE parkir di dalam negeri, maka tarif PPh akan makin turun dan bahkan bisa menjadi 0%. 


Baca Juga: Gubernur BI: Aturan DHE Sudah Bantu Meningkatkan Cadangan Devisa

Nah, insentif baru yang disiapkan oleh pemerintah rencananya akan mencakup instrumen penempatan yang lebih luas. Alias, tidak hanya instrumen deposito. 

"Jadi, RPP baru ini mengatur insentif dengan cakupan yang lebih luas. Alias menambah instrumen yang dapat insentif, selain deposito," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (3/11) di Jakarta. 

Sri Mulyani juga menegaskan, tambahan instrumen yang diperluas ini masih terkait dengan retensi dan penempatan dana tersebut. 

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa mengungkapkan rencana insentif lebih lanjut dan tepatnya waktu peluncuran RPP. 

Namun ia menegaskan, hingga saat ini RPP sedang dibahas terus dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dan diharapkan akan segera terbit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi