KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta akan dilakukan menyesuaikan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. "Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp 54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (22/10/2026).
Pemerintah Kaji Kenaikan Batas PTKP ada 2027, Pertimbangkan Inflasi dan Upah Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta akan dilakukan menyesuaikan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. "Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp 54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (22/10/2026).