Pemerintah kaji kenaikan tarif angkutan



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif angkutan. Langkah ini dilakukan setelah Agustus lalu pemerintah membatasi penjualan solar bersubsidi di beberapa wilayah Indonesia.   EE Mangindaan, Menteri Perhubungan mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah organisasi angkutan umum untuk membicarakan tarif yang berlaku saat ini dan mengevaluasinya. “Kami akan kumpulkan dalam waktu dekat ini, supaya kalau ada kenaikan, tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat,” kata Mangindaan di Kantor Kementerian Perhubungan Senin (4/8).   Sebagai catatan saja, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas awal agustus lalu telah melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat. Bukan hanya itu saja, di wilayah tertentu, penjualan solar bersubsidi juga dibatasi hanya bisa dilakukan sejak pukul 6.00 pagi sampai 18.00 sore saja. Sementara itu pada malam hari, solar bersubsidi dilarang dijual.   Mangindaan yakin, kebijakan pembatasan pembelian solar ini akan mempengaruhi  besaran biaya operasional angkutan. “Makanya itu akan kami kaji,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia