JAKARTA. Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi. “Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar Rida, Jumat (7/2/2014).
Pemerintah kaji ketentuan tarif listrik panas bumi
JAKARTA. Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi. “Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar Rida, Jumat (7/2/2014).