KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat di kelompok desil 9 dan desil 10. Nah, untuk Anda yang merasa tidak layak masuk desil 9 dan 10, berikut cara mengubahnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan subsidi Pertalite dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) juga tengah menyiapkan sistem dan teknologi yang diperlukan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Menurut Purbaya, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan subsidi BBM diterima kelompok masyarakat yang berhak. Ia bahkan telah melihat secara langsung riset yang dilakukan Pertamina di Surabaya.
Baca Juga: Desil DTSEN Diprotes Warga, Verifikasi Lapangan Dinilai Masih Penting
Pembatasan Pertalite Dilakukan Bertahap
Pemerintah tidak akan langsung menerapkan pembatasan pembelian Pertalite secara menyeluruh. Menurut Purbaya, implementasi secara bertahap diperlukan untuk mengukur dampak kebijakan terhadap kondisi perekonomian. "Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalaulet'ssaydesil 10 saya stop gak boleh beli Pertalite, gimana dampaknya ke ekonomi, jadi kita akan bertahap," ujar Purbaya. Selain melihat dampak ekonomi, pemerintah juga akan menghitung potensi penghematan anggaran negara dari pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi. Namun, Purbaya belum dapat memastikan besaran anggaran yang dapat dihemat melalui kebijakan tersebut. "Enggak tahu, saya hitung lagi (nanti)," ujar Purbaya.Pemerintah Kaji Desil 9 dan 10
Sebelumnya, Purbaya telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas opsi pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi. Salah satu skema yang tengah dikaji adalah pembatasan bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan desil 10. Purbaya menjelaskan, kelompok desil 9 merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat kelas atas. "Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," terang Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026). Menurut Purbaya, sistem yang tengah disiapkan Pertamina dinilai sudah cukup baik untuk mendukung pelaksanaan pembatasan subsidi Pertalite tersebut. "Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan gitu," tambah Purbaya.Tonton: Bursa Komoditas Baru, Bisakah Indonesia Tentukan Harga Sawit Sendiri?
Pendapatan Desil 9 dan 10
Desil merupakan posisi relatif keluarga dalam kelompok kesejahteraan. Karena pembandingnya adalah populasi yang lebih luas, perubahan kondisi keluarga lain juga dapat memengaruhi posisi relatif suatu keluarga. Dengan sistem yang terus diperbarui, posisi desil seseorang juga dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, jika data desil yang muncul tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui saluran resmi. Kelompok desil 9 termasuk kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu atau kaya. Kelompok ini diperkirakan memiliki pendapatan atau pengeluaran sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi sangat kaya. Kelompok ini memiliki estimasi pendapatan atau pengeluaran di atas Rp 12 juta per bulan. Kelompok desil 10 mencakup sekitar 10% dari total populasi. Cara cek desil DTSEN 2026 Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Caranya sebagai berikut:- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode huruf yang tersedia.
- Klik Cari Data.
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos.
- Membuat akun jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Memilih menu pengajuan pembaruan data.
- Mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya.
- Mengirim pengajuan.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi.
- Masyarakat perlu memastikan informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asumsi Rupiah di APBN RP 17.500, Realistiskah?
© 2026 Konten oleh Kontan