Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Batubara untuk Tangkap Windfall Profit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut telah dibahas setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

"Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor," ujar Airlangga.


Ia menjelaskan, besaran tarif pajak ekspor tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, terutama dari lonjakan keuntungan sektor komoditas.

Baca Juga: Tekanan Harga Batubara dan CPO Bayangi Penerimaan PNBP Sektor SDA

"Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat," katanya.

Wacana ini muncul di tengah tekanan fiskal yang semakin berat. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif di sektor energi dan komoditas untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), salah satunya melalui evaluasi kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga juga menyinggung opsi penerapan windfall tax secara lebih luas. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diambil apabila kenaikan harga komoditas terjadi dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sementara.

Baca Juga: PNBP Kuartal I-2026 Diprediksi Turun, Harga Batubara dan CPO Jadi Faktor Utama

"Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax," ujarnya.

Menguatnya wacana pajak ekspor batubara tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel sejak akhir Februari 2026 telah mendorong lonjakan harga energi.

Harga minyak mentah Brent bahkan sempat menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$ 70 per barel, sehingga menambah tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Beri Bocoran Skema Tarif Bea Keluar Batubara 5%–11% Mulai Tahun 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News